Dua Remaja Bengkulu Utara Diringkus Saat Isap Ganja

Kedua remaja yang diringkus polisi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bengkulu Utara Polda Bengkulu, meringkus 2 penguna narkotika jenis ganja. Keduanya adalah remaja berinisial JP (16) dan rekannya  AD (19) warga Bengkulu Utara, dengan barang haram yang tersimpan disaku celana.

Petugas meringkus keduanya dilokasi persawahan di Kecamatan Arma Jaya, usai mengisap daun Marijuana. Hasil tes urine menyebutkan keduanya positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.

"Satu tersangka kita lakukan penyidikan selaras dengan proses peradilan anak. Kami amankan satu paket ganja dari saku celana," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat, Selasa (3/8/2021).

Selain satu paket ganja, petugas berhasil mengamankan satu batang rokok yang telah dibuang tembakaunya, serta satu unit kendaraan warna hitam putih. Tersangka terjerat dengan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.