Dua Pria Pengedar Ganja 5 Kg Segera Disidang, Terancam Hukuman Berat

kejari

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Herwinda Martina, menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelimpahan tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Bengkulu.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial DHS dan AH, dengan barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan seberat 42,18 gram.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total sekitar 5 kg ganja yang disita saat penangkapan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pelimpahan tahap II, JPU memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero, Bengkulu, guna kelancaran proses penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

"Kedua tersangka akan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Fri Wisdom S. Sumbayak.