Dua Pemuda Seginim Diamankan Bawa 1.200 Pil Samcodin

Petugas saat memeriksa kedua pemuda Seginim

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pil jenis samcodin marak beredar dan dikonsumsi di Bengkulu Selatan. Pil ini jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan berlebihan, maka dapat menyebabkan kecanduan dan teler. Polres Bengkulu Selatan sudah sering menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual pil jenis ini secara sembarangan, namun masih saja ditemukan masyarakat yang menjualnya secara bebas.

Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter.

Kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan. Sama seperti zat adiktif lainnya, bila digunakan secara berlebihan akan muncul efek samping yang telah disebutkan di atas (overdosis), demikian pula dengan penghentiannya secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti pusing, lemas, mual, muntah, menggigil, nyeri seluruh tubuh, dan sebagainya. Oleh karena itu, dianjurkan mengonsumsi obat ini sesuai anjuran dokter atau aturan pemakaian yang tertera di kemasan obat.

Pada Sabtu (25/4/2020) malam, Petugas gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan sebanyak 1.200 pil jenis samcodin dari dua pemuda asal Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan.

Dalam Operasi Pekat Nala ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK SH dan Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.IK MH, diikuti oleh Opsnal Sat Narkoba dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

"Dalam giat pekat Nala malam ini kita berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Seginim yaitu Ated Tro Loro Wijaya (20) dan Agbi Devema (22) yang membawa 1.200 butir pil samcodin," ujar Iptu Welli Wanto Malau S.IK MH, Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan

Sambung Kasat Narkoba, kedua pemuda tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh anggota Polsek Pino Raya berserta rombongan yang sedang bertugas di pos pengamanan Covid-19.

"Dari keterangan kedua pemuda tersebut barang tersebut di belinya melalui sebuah situs online dan untuk di jual kembali," kata Iptu Welli Wanto Malau S.IK MH.

Lanjut Iptu Welli Wanto Malau, saat ini kedua pemuda tersebut sudah diamankan di Polres Bengkulu Selatan guna untuk di mintai keterangan serta periksa lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pemuda ini diduga melanggar Pasal 196 atau pasal 198 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Pewarta: Fongki