Dua Pemuda Kedurang Paksa Hubungan Intim Dua Gadis Dibawah Umur

Kedua terduga pelaku persetubuhan dengan korban anak dibawah umur

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dua pemuda di Kecamatan Kedurang Ulu Kabupaten Bengkulu Selatan, masing-masing Pi (20 dan Ad (20) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan pada Kamis (10/10/2019). Keduanya diduga melakukan pemerkosaan dengan korban dua gadis yang masih dibawah umur. (Umur kedua gadis 14 tahun, berdasarkan pedoman pemberitaan media siber tidak boleh disebutkan nama dan inisialnya, detail lokasi, kronologis rinci, serta alamat hanya dapat disebut batas kecamatan)

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi SH S.IK mengatakan, kedua terduga pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu kepada dua gadis belia pada 6 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

"Kedua korban saat itu pulang dari bermain, kemudian ditengah jalan diberhentikan oleh kedua terduga pelaku. Selanjutnya, kedua korban dibawa ke pondok di kebun sawit. Disitulah kedua terduga pelaku menyetubuhi kedua korban," kata Rahmat Hadi di Mapolres Bengkulu Selatan, Jumat (11/10/2019).

Tak hanya sekali itu saja, kedua terduga pelaku kembali melakukan aksinya pada 7 Oktober 2019, sekira pukul 19.00 WIB. "Kedua terduga pelaku kembali mengajak kedua korban untuk menjadi pelampiasan nafsu, korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan kedua terduga pelaku," jelas Kasat.

Usai melakukan aksi kedua kalinya, kedua terduga pelaku kembali mengajak kedua korban untuk berhubungan layaknya suami istri pada 8 Oktober 2019, sekira pukul 02.00 WIB. 

"Usai melakukan perbuatannya, korban disuruh pulang ke rumah dan diancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Kedua korban ini disetubuhi secara serempak oleh kedua terduga pelaku di pondok," imbuh Kasat.

Aksi kedua terduga pelaku akhirnya tercium oleh keluarga korban dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan segera bertindak dengan mengamankan kedua terduga pelaku.

"Kedua terduga pelaku diamankan petugas pada Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 15.15 WIB setelah diterima laporan pada Rabu 9 Oktober 2019. Untuk terduga pelaku Pi diamankan di kediamannya, begitu juga dengan terduga pelaku Ad. Ad awalnya sempat hendak kabur dengan melompat dari jendela kamarnya, namun petugas dengan sigap berhasil meringkusnya," terang Kasat.

"Sekarang ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat.

(Fong)