Dua Oknum ASN KPU Seluma Saling Tuding Gelapkan Gaji PPK dan PPS

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Bengkulutoday.com - Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiga kecamatan di Kabupaten Seluma, yakni Kecamatan Semidang Alas, Semidang Alas Maras dan Ulu Talo belum terima gaji untuk bulan November dan Desember 2018. Sementara gaji untuk Januari 2019 sudah dibayarkan. Terang saja hal ini mengundang tanya.

“Kalau yang Januari 2019 sudah dibayarkan pak. Tapi lucunya itu, gaji untuk bulan November dan Desember 2018 belum juga dibayarkan oleh KPU Seluma,” kata Deni, anggota PPS di salah satu desa di Kecamatan Ulu Talo beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Deni, rekan-rekannya sesama PPS di Ulu Talo sudah mempertanyakan perihal gaji yang tertunda tersebut. Bahkan pihaknya pernah mendatangi Sekretariat KPU Seluma untuk mendapatkan kepastian.

“Kami datang itu sekitar bulan Desember 2018 lalu atau saat gaji baru tertunda satu bulan. Janji bagian keuangan saat itu, gaji akan dibayar sekaligus sampai bulan Desember, karena ada keterlambatan pembuatan SPJ pembayaran gaji tersebut,” jelas Deni.

Hingga Januari 2019, gaji yang tertunda tak kunjung dibayarkan. Namun untuk gaji bulan Januari 2019 malah sudah dibayar.

“Terus terang, jadinya kami timbul tanda tanya. Masa SPJ gaji bulan November dan Desember 2018 belum cair. Sementara SPJ gaji bulan Januari 2019 sudah dibayarkan dan telah kami terima,” kata Deni.

Untuk itu ia berharap KPU dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena jika pembayaran gaji terus menerus menunggak dikhawatirkan akan mengganggu persiapan, tahapan dan jalannya pelaksanaan pemilu.

“Bagaimana kami mau melaksanakan tahapan pemilu kalau gaji saja tidak dibayar. Kewajiban sudah kami tunaikan, seharusnya hak kami juga tidak dihambat,” ketus Deni.

Terpisah, Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi membenarkan perihal keterlambatan pembayaran gaji PPK dan PPS di tiga kecamatan, yakni Ulu Talo, Semidang Alas dan Semidang Alas Maras.

“Dari bagian keuangan ada permasalahan sedikit terkait SPJ gaji bulan November dan Desember 2018. Kami mohon maaf atas keterlambatan ini, secepatnya gaji tersebut akan dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, belum dibayarkannya dua bulan gaji PPK dan PPS ini disinyalir anggarannya digelapkan oknum ASN di Sekretariat KPU Seluma, yang totalnya mencapai Rp504 juta.

Menurut keterangan mantan ASN di KPU yang mengurusi keuangan inisial A, uang tersebut terpakai oleh (juga) mantan ASN di KPU inisial H yang kini sudah pensiun, nilai uang yang terpakai sebesar Rp456 juta. Sementara A, juga mengaku terpakai uang tersebut, namun cuma Rp48 juta.

"Kalau yang terpakai sama saya cuma 48 juta, selebihnya dipakai oleh pak H," ungkap A belum lama ini.

Anggaran yang peruntukannya untuk pembayaran gaji PPK dan PPS itu, lanjut A, mulai terpakai sejak bulan Februari hingga Agustus 2018. Diambil secara bertahap oleh H, mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta.

"Pak H ini pensiun per 1 September 2018. Jadi bulan Agustus total uang yang telah diambil oleh H mencapai 456 juta," lanjut A.

Karena hal ini, A mengaku kebingungan saat akan membayar gaji PPK dan PPS untuk bulan November dan Desember. Dirinya sudah berupaya menagih uang yang telah dipakai oleh H, namun tak kunjung dikembalikan.

"Jadi pas bulan November saya kebingungan pak waktu mau bayar uang gaji PPK dan PPS karena uangnya kurang. Jadi saya tunda dulu gaji PPK dan PPS di tiga kecamatan itu," ujar A.

Ditambahkannya, untuk segera mengatasi hal ini dirinya sudah membuat surat pernyataan guna mengembalikan uang yang terpakai tersebut.

Diketahui juga, pihak KPU Seluma sudah memberikan deadline kepada A untuk mengembalikan uang tersebut, pada hari ini, 28 Februari 2019.

Hal ini kemudian dibantah oleh H. Ia pun menantang A untuk menunjukkan bukti kalau dirinya ikut menggelapkan gaji PPK dan PPS.

"Sayakan pensiun per 31 Agustus 2018, setelah itu saya tidak pernah menandatangani apapun. Sedangkan permasalahan ini terjadi pada November dan Desember saat akan melakukan pembayaran gaji PPK dan PPS tersebut," kata H.

Menurutnya, selama dirinya menjabat di KPU Seluma tidak ada permasalahan. Gaji PPK dan PPS yang menjadi tanggung jawabnya selama menjabat selama enam bulan atau mulai pembayaran gaji di bulan Maret hingga Agustus 2018 itu semua terbayarkan.

Lanjutnya, sesuai SK PPK dan PPS selama tujuh bulan dan anggaran untuk gaji mereka juga hanya selama 7 bulan. Untuk gaji selanjutnya pada bulan September sampai dengan Desember itu sudah anggaran baru ditambahkan dan SK PPK dan PPS baru sebesar Rp5 miliar.

"Selama itu tidak ada permasalahan, gaji PPK dan PPS pun tidak ada permasalahan semua lancar setiap bulannya. Kalau permasalahan ada di zaman saya kenapa sewaktu penyampaian laporan keuangan saat pisah sambut pada 10 September 2018 lalu tidak ada permasalahan, sedangkan yang menyampaikan itu saudari A, yang disaksikan oleh seluruh staf dan komisioner KPU," terang H.

"Sedangkan sesuai SK PPK dan PPS itu selama tujuh bulan karena anggarannya hanya cukup untuk tujuh bulan. Selebihnya itu masuk pada anggaran baru dan SK PPK Dan PPS juga baru yang ditandatangani Ketua KPU yang baru, anggarannya Rp5 miliar untuk pembayaran gaji dari September sampai Desember 2018, yang KPA kan oleh Sekretaris KPU Provinsi pengganti saya dan di bulan Oktober dijabat oleh Plt Kusdianto. Saya semenjak 31 Agustus 2018 sudah tidak lagi menandatangani SPj pengeluaran uang dan tanda tangan apapun," sambungnya.

Ditambahkannya, jika memang uang sebesar Rp456 juta terpakai oleh dirinya, tapi mengapa A mau membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan semua uang tersebut.

"Dari sini kita dapat berpikir, kalau memang dia tidak memakai uang tersebut, mengapa dia mau membuat surat pernyataan. Jadi sudah jelas siapa yang menyelewengkan gaji PPK dan PPS tersebut, jika memang dia menuduh dirinya memakai uang gaji PPK dan PPS, silahkan tunjukkan bukti, baik berupa kuitansi atau bukti transfer bank ke rekening miliknya," pungkasnya. [Dir/Garuda Daily]

NID Old
8699