Dua Fraksi Setujui Usulan Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha

Rapat paripurna usulan revisi raperda retribusi jasa usaha

Bengkulutoday.com - Peraturan Perda (Perda) Provinsi Bengkulu No 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Retribusi Provinsi Bengkulu No 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang menjadi anti tesis dari semangat promosi wisata Bengkulu yakni ketentuan membayar bagi pewarta baik media cetak, elektronik, dan online dalam peliputan dicagar budaya dengan nilai retribusi Rp 200 ribu untuk kembali dipertimbangkan melalui revisi Perda tersebut.

Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Kamis (23/01/2020), Wakil Gubernur Dedy Ermansyah menyampaikan usulan revisi sebagai pertimbangan di mana;

  • Pemerintahan dapat menerapkan kebijakan dalam pemerintahannya sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat, retribusi disesuaikan berdasarkan potensi yang lainnya,
  • Ada potensi retribusi lain dalam meningkatkan pendapatan daerah, berdasar motivasi Wonderful Bengkulu 2020, Wagub Dedy menilai potensi wisata dapat diterapkan melalui pendapatan lain, bukan hanya berdasar retribusi peliputan dan promosi wisata.
  • Juga melihat kondisi lapangan saat ini tentunya ada beberapa perubahan yang signifikan. 

Ditambah lagi usulan dari Sekretariat Media Siber Indonesia (SMSI) yakni;

  • Perda di atas bertentangan dengan era digital untuk promosi objek wisata di Provinsi Bengkulu secara masif,
  • Bertentangan dengan media mainstream yang ingin mempromosikan objek wisata secara sukarela untuk mendukung terciptanya atau kemajuan pariwisata di Bengkulu,
  • Bertentangan dengan fungsi pers sebagai media edukasi, kontrol serta informasi untuk masyarakat.

Atas usulan di atas, hampir 20 Anggota Dewan yang hadir, 2 di antaranya, Jonaidi dan Andaru justru sudah menyetujui usulan revisi Raperda tersebut.

"Apalagi ini demi kemajuan wisata di Bengkulu. Selagi bentuk peliputannya bukan untuk dikomersilkan, ya kenapa harus dipungut biaya," sampai, Anggota Komisi I, Jonaidi.

Selanjutnya, senada ditambahkan Andaru Pranata, perihal retribusi pada pusat wisata justru memberatkan orang untuk mempromosikan kondisi terkini objek tersebut.

"Ditambah lagi tingginya biaya retribusi bagi media mainstream, dinilai justru memberatkan keberadaan fungsinya," sampai Ketua Karang Taruna Bengkulu Utara ini.

Sementara itu, ketua DPRD Provinsi Ikhsan Fajri mengatakan, rapat akan dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi usulan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Usulan perubahan Perda ini akan dibahas pada sidang selanjutnya dengan pandangan Fraksi-Fraksi pada Paripurna mendatang," kata Ikhsan Fajri saat menutup sidang paripurna. (Adv/Jk)