Dua Bulan Terakhir 5 Kasus Pencabulan Terungkap di Rejang Lebong

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Bengkulutoday.com -  Diawal tahun 2019 ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah di Kabupaten Rejang Lebong, cukup tinggi.

Dimana dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada 5 orang anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. “Dari Januari hingga Februari ini, ada lima kasus perlindungan anak khususnya persetubuhan anak dibawah umur, ada lima perkara yang kita tangani,” sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu Desy Oktavianti.

Kasus kekerasan seksual yang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong tersebut yaitu terjadi pada satu kasus di Kecamatan Curup Selatan yaitu pada tanggal 30 Januari lalu, kemudian dua kasus di Kecamatan Curup Utara yaitu pada tanggl 5 dan 12 Februari, kemudian satu kasus di Kecamatan Curup Tengah yaitu pada tanggal 20 Februari dan yang terakhir terjadi pada tanggal 23 Februari kemarin di Kecamatan Bermani Ulu Raya. “Dari kasus yang kita tangani ini, empat orang korbannya masih berstatus pelajar sedangkan satu orang lagi putus sekolah,” tambah Desy.

Bahkan menurut Desy, lima kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut, salah satu korbannya yaitu yang ada di Kecamatan Curup Selatan, saat ini tengah hamil akibat perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Sementara itu, untuk para pelaku sendiri, meskipun tidak ada hubungan sedarah atau inses, namun menurutnya, sebagian besar pelakunya adalah orang dekat korban kecuali satu kasus yang terjadi di Kecamatan Curup Utara, dimana menurutnya antara korban dan pelaku baru kenalan satu minggu melalui akun media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial tersebut, korban diajak jalan oleh pelaku, saat dalam perjalanan melewati perkebunan kopi hujan turun, korban diajak berteduh di salah satu pondok. Saat berteduh tersebut korban diminta untuk melayani pelaku dengan ancaman senjata tajam akhirnya pelaku mengikuti permintaan pelaku. “Sebagian besar pelakunya adalah orang dekat dan pria beristri,” papar Desy.

Selain karena satu kasus karena ancaman, dalam menjalankan aksinya pelaku lainnya menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya akan dinikahi maupun dibelikan kebutuhan sehari-harinya seperti baju dan lainnya. Sementara itu, dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, kasus kekerasan seksual dengan korbannya anak dibawah umur di Kabupaten Rejang Lebong berpotensi mengalami peningkatan.

Karena dalam kurun waktu 12 bulan atau selama tahun 2018 saja hanya ada 15 kasus kekerasan seksual dengan korbannya anak dibawah umur. Sedangkan ditahun 2019 ini baru dua bulan berjalan sudah ada 5 kasus. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi meningkatkan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Rejang Lebong, Aiptu Desy berharap peran serta orang tua untuk mengawasi anaknya.

Karena menurut Aiptu Desy sebagian besar anak korban kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong adalah anak yang dititipkan orang tuanya kepada orang terdekat, sedangkan orang tua pergi ke kebun dalam jangka waktu yang lama seperti sebulan atau dua bulan. “Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, perlu kerjasama semua pihak baik orang tua, pemerintah daerah maupun kami dari kepolisian, dengan sinergi yang baik maka kasus kekerasan terhadap anak ini bisa kita minimalisir,” demikian Aiptu Desy. [**]

NID Old
8677