Dua Bandit Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Buser Polres Kepahiang

Dua Pelaku Curanmor
Dua Pelaku Curanmor

Bengkulutoday.com  -  Unit Buser Sat Reskrim Polres Kepahiang kembali mencatatkan prestasi dalam membasmi para pelaku kriminal dipenghujung tahun 2018. Kurang dari 12 Jam jajaran Sat Reskrim Polres berhasil menangkap dua pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan)yang beraksi di wilayah Kepahiang. Pelaku RY (23) dan PA (19) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur dari sergapan petugas, Minggu (23/12/2018).

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady membenarkan peristiwa penangkapan kedua pelaku Curas tersebut dan sangat mengapresiasi kerja keras anak buahnya “Kedua pelaku ditangkap ketika melintas berboncengan dengan sepeda motor di depan Kantor Bupati Kepahiang," ungkap AKP Yusiady.

“RY (23) dan PA (19) dengan sangat terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki pada bagian paha sebelah kiri, dimana sebelumnya petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun keduanya tidak menghiraukan peringatan tersebut," tandasnya.

Proses penangkapan terhadap pelaku dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Tomy Sahri dan Kanit Buser Bripka Deni Fahrozi. RY dan PA yang sudah menjadi target oleh Polres Kepahiang dan jajaran, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi dari korban Hendro (17) warga Kel Padang Lekat, Kec  Kepahiang yang menjadi korban aksi perampokan kedua pelaku.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 18.10 WIB didepan Kantor Dukcapil Kab Kepahiang. Ketika korban beristirahat setelah melakukan kegiatan pemotretan, tiba-tiba datang dua pelaku mendekatinya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R.

Kedua pelaku meminta secara paksa kamera yang dipegang korban dengan todongan sebilah pisau dan seorang pelaku lainnya memegang batang kayu. Korban semula tidak mau menyerahkan kameranya, sehingga pelaku membacok tangan korban dan pelaku merampas kamera yang dipegang korban.

Rupanya kenekatan pelaku tidak puas dengan hanya merampas kamera dari korban, salah satu pelaku bahkan merampas helm milik korban yang berada diatas motor. Atas peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Kepahiang untuk diteruskan ke Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Dalam penangkapan terhadap dua pelaku curas tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol dan dalam kondisi krempang, 1 unit Kamera Canon, 1 buah helm KYT warna hitam dan 1 bilah pisau siwar.

“Pelaku RY merupakan residivis yang pernah di tangkap pada tahun 2013, karena terlibat kasus pembunuhan dan pelaku PA saat ini sudah ditahan di Polres Kepahiang dan keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, “ pungkas AKP Yusiady. [Rls]

NID Old
7783