Dua ASN Koruptor Pemkot Bengkulu Kembalikan Uang Ratusan Juta

Pengembalian uang pengganti kerugian negara dan uang denda atas dua ASN terpidana korupsi
Pengembalian uang pengganti kerugian negara dan uang denda atas dua ASN terpidana korupsi

Bengkulutoday.com - Dua ASN Pemkot Bengkulu terpidana korupsi mengembalikan uang pengganti kerugian negara dan denda yang telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (16/4/2019). Mereka adalah Iksanul Arif alias Itang yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Akutansi dan Julian Antoni Firdaus yang sebelumnya menjadi bendahara di DPPKAD Kota Bengkulu. 

Dijelaskan Kajari Bengkulu Emilwan melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, untuk terpidana Iksanul Arif telah membayar uang sebesar Rp 148.018.750 dari total tersebut dipotong Rp 15.000.000 karena pihak keluarga terpidana telah menitipkan uang sebelumnya dan sisa uang pengganti yang dikembalikan sebesar Rp 133.018.750 dan terpidana juga membayar uang denda sebesar 50 juta rupiah.

Sedang terpidana Julantoni Firdaus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 148.018.750, namun sebelumnya terpidana telah menitipkan uang sebesar 200 juta sehingga uang yang dititipkan tersebut digunakan untuk membayar uang pengganti dan denda 50 juta rupiah dan sisa dari uang yang dititipkan akan dikembalikan kepada pihak keluarga terpidana.

Untuk dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni M Sofyan mantan Kadis DPPKAD dan Emiyati mantan Kasi Verifikasi sekaligus PPTK belum diperoleh informasi kapan akan mengembalikan kerugian negara.

"Diharapkan segera dilakukan karena jika tidak dilakukan tentunya kita bisa mengambil sikap lain yaitu bisa melakukan penyitaan aset untuk kepentingan piengembalian uang tersebut," kata Oktalian.


Diberitakan sebelumnya, empat ASN Pemerintah Kota Bengkulu yakni M Sofyan, Julian Antoni Firdaus, Iksanul Arif dan Emiyati akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin 1 April 2019. Eksekusi dilakukan setelah putusan hukum dinyataan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal itu menyusul keempat ASN itu yang sebelumnya berstatus terdakwa setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu bersalah, namun tidak melakukan upaya hukum banding setelah 7 hari keluarnya putusan.

Untuk terpidana M Sofyan dan terpidana Julian Antoni Firdaus dieksekusi di Rutan Malabero, sementara terpidana Iksanul Arif di Lapas Bengkulu di Bentiring dan Emiyati di Lapas khusus perempuan Bengkulu di Bentiring. 

Empat ASN tersebut merupakan terpidana korupsi Dana Beban Kerja (BK) pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015. Pada kasus itu, keempat terpidana dinyatakan bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

Adapun vonis terhadap empat ASN tersebut yaitu:
1. M Sofyan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 148.018.750, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

2. Iksanul Arif, dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah dengan subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp. 148.018.750 dipotong Rp. 15.000.000, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

3. Julian Antoni Firdaus, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 148.018.750, dari besaran tersebut terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 200.000.000 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara, sedangkan sisa kerugian negara dikembalikan kepada terdakwa.

4. Emiyati, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayarkan pengganti uang  kerugian negara sebesar Rp. 148.018.750, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht, dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. 

[JS]

NID Old
9628