Dr Heriyandi Roni Jadi Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

Dr. Heriyandi Roni, M.Si

Bengkulutoday.com - Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 131.17.1224 TAHUN 2022 memutuskan mengangkat Penjabat Bupati Bengkulu Tengah. Adapun Penjabat Bupati Bengkulu Tengah yang ditunjuk adalah Dr. Heriyandi Roni, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 

Berdasarkan SK Penjabat Bupati Tengah tersebut, masa jabatan akan dijalankan selama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.

Penjabat Bupati juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.

Adapun penunjukkan Penjabat Bupati dilakukan lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah berakhir pada 22 Mei 2022.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, diangkat penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati.

 "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.