DPRD Rejang Lebong Layangkan Surat ke Mendagri Terkait Pemberhentian Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari

Rapat Paripurna Istimewa pada Jumat, 29 Januari 2021, DPRD Kabupaten Rejang Lebong langsung melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021

Rejang Lebong, Bengkulutoday - Usai menggelar Rapat Paripurna Istimewa pada Jumat, 29 Januari 2021, DPRD Kabupaten Rejang Lebong langsung melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati periode 2021-2024.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen menjelaskan, surat usulan pemberhentian Bupati lama dan pengangkatan Bupati baru tersebut harus sudah sampai ke tangan Mendagri paling lambat tanggal 1 Februari 2021.

"Hari ini paripurna sudah selesai dan akan kita tindaklanjuti. Dan hari ini juga akan kita layangkan surat ke Bengkulu, untuk nanti disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Karena kita di deadline tanggal 1 Februari mendatang harus sudah sampai ke Mendagri," kata Mahdi usai rapat paripurna, Jumat kemarin.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Untuk diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Sedangkan pemenang pilkada Rejang Lebong pada pemilu 2020 yang lalu adalah pasangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah. [Frk]