DPRD Provinsi Gelar Sidak ke Desa Pukur Terkait PT BRS

Melaksanakan dialog (sidak) dengan beberapa perwakilan masyarakat dan perwakilan PT BRS
Melaksanakan dialog (sidak) dengan beberapa perwakilan masyarakat dan perwakilan PT BRS

Bengkulutoday.com - Anggota komisi II DPRD Provinsi Bengkulu gelar Sidak ke Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (08/03) kemarin. 

Dalam sidak, ketua Komsi II Mulyadi Usman didampingi anggota Batara Yudha Pratama Wijaya S.Sos dan juga Sujono menyepatkan berdialog dengan beberapa perwakilan masyarakat dan juga perwakilan dari PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Dialog ini berlangsung beberapa jam membahas terkait diklaimnya tiga desa yakni Desa Pukur, Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi yang masuk pada kawasan HGU PT BRS. 

Beberapa pembahasan mengenai persoalan ini diantaranya, disampaikan oleh masyarakat secara tegas bahwa puluhan tahun lalu  tanah serta  rumah mereka tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM), dengan alasan kantor pertanahan Bengkulu Utara  keseluruhan wilayah  Desa mereka masuk kawasan HGU, namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut.

Kemudian masyarakat meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera mendesak  kantor pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara serta KANWIL BPN Provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT BRS dan segera kembalikan lahan Desa yang di klaim PT BRS.

Setelah mendengar penjelasan masyarakat, Ketua Komisi II Bapak Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat rencana hari Senen atau selasa, tanggal 11 Maret atau tanggal 12 Maret akan segera memanggil pihak terkait BPN Provinsi Bengkulu , Pemprov, masyarakat dan PT BRS untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut,

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan memanggil pihak-pihak terkait serta mendesak pihak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini supaya tidak berlarut-larut, mengingat masyarakat dirugikan atas berlarutnya persoalan ini."Kata Mulyadi Usman.

Hal senada disampaikan oleh Anggota komisi II Bapak Batara Yudha Pratama Wijaya, S.Sos, "kami  berjanji  akan  segera mendesak Pemerintah Daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan /pengembalian sebagian HGU yang notabene Wilayah Desa dan  Permasalahan ini akan kita control hingga ke tahap  akhir, agar hak-hak masyarakat terjamin, dikembalikan secara utuh."Ujar Yudha

Sidak juga dilakukan ke kantor PT BRS yang berada di Desa Pukur,  perwakilan PT BRS yang di wakili oleh  manager kebun Kasman menyampaikan bahwa PT BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang. Bahkan menurut bapak Kasman pada tahun 2016 juga PT BRS telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada Negara seluas 2300 HA, tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait, Kasman mengatakan jika hal itu tidak dalam penguasaan beliau,karena seluruh dokumen dalam penguasaan dipegang oleh Bapak Junaidi Humas BRS yang berdomisili di Kota Bengkulu.

"Proses perpanjangan HGU PT.BRS ini sudah diurus sejak tahun 2016 sampai hari ini setahu saya, dan dokumen pernyataan pelepasan HGU seluas 2300 HA pada negara  sudah ditanda tangani oleh direktur PT BRS. Namun, dokumen tersebut tidak dalam penguasaan saya, ada sama Bapak Junaidi atau Ucok di Bengkulu kok , beliau  Humas PT BRS." Ungkap Kasman

Terakhir pihak Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait hal ini mereka akan tetap mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai,sampai masyarakat berkuasa atas miliknya, sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat,

"Tentu pihak kita akan mengontrol permasalahan ini hingga selesai dan benar-benar masyarakat dapat mengambil haknya secara utuh hingga masyarakat bisa memiliki dan mengolah hak mereka kembali serta bisa mengurus sertifikat." Tutup Mulyadi Usman.[Am]

NID Old
8813