DPRD Provinsi dan DPRD Kaur Sidak, Tambang Pasir Besi Wayhawang Terancam Ditutup

DPRD Provinsi dan DPRD Kaur Sidak, Tambang Pasir Besi Wayhawang Terancam Ditutup

Bengkulutoday.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan, Dinas PUPR Kaur, Dinas Lingkungan Hidup Kaur, DPMPTSP Kabupaten Kaur serta Camat Tetap melakukan Sidak ke Tambang Pasir Besi yang terletk di Desa Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Senen (23/3/2020).

Dikatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani, permasalahan tambang pasir besi tersebut adalah permasalahan dirinya selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan.

“Karena persoalan inikan sudah menjadi persoalan masyarakat, artinya ini adalah persoalan kami sebagai anggota dewan, saya sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Kaur menyikapi permasalahan tambang pasir besi, saya sebagai putra daerah merasa terpanggil,” ujar Herwin Suberhani saat diwawancarai jurnalisbengkulu.com.

Lanjut Herwin, kalau tambang pasir besi tersebut menyalahi aturan pasti akan ditutup, selain itu saat dirinya bersama komisi tiga sidak ke tambang pasir besi tersebut beberapa waktu lalu, owner nya tidak di tempat.

“Bilamana menyalahi peraturan yang telah ditentukan oleh Kementerian ya kita anggap pelanggaran ya kita tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan, mengatakan dari rapat yang telah dilaksanakan, semua fraksi sepakat untuk meng nolkan zonasi untuk pertambangan.

“Semua Fraksi sepakat untuk mengnolkan zonasi pertambangan, masalah izin kami tidak bisa berkomentar oleh karena lini sektornya ada di Provinsi, jadi RT RW fokus kepada pengaturan zonasi khusus di Wayhawang ini akan dibuatkan zona wisata dan tidak ada tambang disini,” tegas Denny.

“Selanjutnya hasil dari rapat Pansus yang sudah disahkan dan menjadi Perda RTRW akan dijadikan dasar kawan kawan di Provinsi untuk tidak memperpanjang perizinan tambang ini,” terang Denny.

Di sisi lain, salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahw tempat tersebut pada tahun 1990 diperuntukkan untuk destinasi wisata, hanya saja, seiring berjalannya waktu tempat ini menjadi tambang.

“Pertama pada tahun 1990 ini diperuntukkan untuk pariwisata, dan jalan sudah dibuat melalui program P3DT dengan bantuan bank dunia, dan ternyata tanah ini telah menjadi hak desa, saya tidak tau bagaimana ini menjadi milik perorangan dan dijual kepada perusahaan, karena SK Bupati jelas ini untuk desa,” ungkapnya.(Adv/Jk)