DPRD Provinsi Bengkulu Tunda Paripurna LKPJ,Gubernur Tak Hadir

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 ditunda. Pasalnya, lantaran tidak hadirnya Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah dalam rapat Paripurna yang sudah diagendakan, Selasa (22/6/21).

“Saya mengusulkan agar paripurna LKPJ ini ditunda sampai Gubernur dapat hadir . Bukan kita tidak menghargai pak Sekda yang sudah hadir hari ini, namun memang harus Gubernur yang menyampaikan langsung, karena ini pertanggungjawaban Gubernur,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jonaidi SP dalam interupsinya.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu tampak hadir pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020

Senada juga diungkapkan Anggota DPRD Provinsi lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Dirinya menekankan, bahwa memang untuk laporan LKPJ tersebut tidak bisa diwakilkan oleh perwakilan Gubernur, kendati sudah ada surat mandat dari Gubernur sendiri.

 “Terlepas ada surat mandat dari Guberur, sudah jelas dalam tatib kita bahwa yang harus hadir menyampaikan LKPJ ini adalah Gubernur dan tidak dapat diwakilkan,” ungkapnya.

Suasana di dalam gedung DPRD Provinsi Bengkulu saat Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.

Disisi lain, Anggota Komisi II DPRD Provinsi, Andrian Wahyudi juga setuju bahwa harus ada penundaan sampai Gubernur bisa hadir. Namun ia juga memberi saran kepada Sekda, hendaknya benar-benar menyesuaikan agenda kegiatan Gubernur dengan agenda yang wajib dihadiri oleh Gubernur di dalam paripurna DPRD Provinsi.

“Dari protokoler DPRD Provinsi kan sudah mengirimkan jadwal ke Pemprov. Jadi kedepan kita minta koordinasi dan penjadwalan protokler Pemda harusnya disesuaikan dengan mana yang harus didatangi langsung Gubernur dan mana yang bisa diwakilkan,

” ujarnya. Menanggapi usulan tersebut, ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri selaku pimpinan sidang langsung mengetuk palu tanda ditundanya paripurna setelah adanya persetujuan dari semua peserta rapat.

Pemimpin Rapat Paripurna, Dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.

Dimana pelaksanaan paripurna akan digelar kembali setelah Gubernur menentukan kapan bisa hadir.

 Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memaklumi mengingat DPRD berpatokan pada Tatib dewan.

Sehingga nantinya paripurna dapat dijadwalkan kembali setelah Gubernur sudah siap.

“Pak Gubernur sedang berhalangan hadir karena ada pertemuan dengan pihak Kemensos RI,” tutupnya. (Adv)