DPRD Kepahiang Siapkan Hak Interplasi Terhadap Kebijakan Pemkab

Hak-Hak DPRD
Hak-Hak DPRD

Kepahiang, Bengkulutoday.com - DPRD Kepahiang merencanakan akan mempersiapkan hak interplasi terhadap kebijakan Bupati Kepahiang, atas telah dikelolanya rumah sakit dua jalur. Persoalan rumah sakit dua jalur ini kembali jadi perbincangan ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengoperasikannya sejak akhir Februari lalu.

Hak interplasi dewan adalah hak bertanya DPRD Kepahiang yang akan meminta keterangan bupati mengenai kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Dewan jangan hanya geram saja telah dioperasikannya RS dua jalur tanpa melibatkan Kabupaten Kepahiang, gunakan hak-hak dewan. Usulkan hak interplasi atau hak angket," ujar Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra.

Untuk diketahui, keberadaan bangunan rumah sakit dua jalur berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang yaitu di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Aset tersebut sejak pemekaran Kabupaten Kepahiang 2003 silam belum diserahkan oleh Pemkab Rejang9 Lebong, sementara UU  no 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong pada pasal 15 menyebutkan aset bergerak dan tidak bergerak dapat diserahkan pada kabupaten pemekaran. [MY]

NID Old
8848