DPRD Kepahiang Segera Tuntaskan PR Raperda

Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan Sp

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) akan menjadi pekerjaan perdana anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Pembahasan sejumlah Raperda itu merupakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh DPRD periode 2014-2019.

Raperda tersebut diantaranya, evaluasi terhadap Revisi Perda RTRW, Raperda BUMD ,Raperda tentang Irigasi. Kemudian dua Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang yakni Raperda tentang Pendidikan Agama dan Pesantren, serta Raperda tentang pencegahan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Raperda yang tidak kalah pentingnya yaitu Raperda tentang penanaman Modal karena ini sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Kabupaten Kepahiang. Kedepan kita harap kepada OPD pengusul untuk berperan aktif dalam hal pembahasan Raperda ini, kalau tidak selesai begini kan nanti yang disalahkan Bupatinya dan DPRD nya," tegas Windra.

Sudah menjadi tugas lembaga DPRD membahas peraturan daerah, Windra berharap dievaluasinya Perda tentang RTRW Kabupaten Kepahiang mendapatkan penjelasan yang konkrit dari OPD terkait.  Revisi Perda RTRW yang mana hal ini berkaitan terhadap pelaksanaan pembangunan bagi kabupaten Kepahiang

"Kita minta kepada Komisi III untuk segera atur jadwal  pemanggilan Dinas PU dalam waktu dekat. Dalam rangka meminta kejelasan atas permasalahan Raperda RT RW ini, kita tidak punya banyak waktu lagi karena peraturan daerah ini sifatnya penting," jelas Windra.

(my)