DPRD Kepahiang Sampaikan 3 Raperda Inisiatif tahun 2021

Raperda Inisiatif DPRD Kepahiang Diusulkan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang menggelar rapat paripurna masa sidang I dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda inisiatif DPRD. Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (8/3/21) dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si dihadiri Bupati Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, Wakil Bupati H. Zurdinata, S.Ip unsur Forkompimda dan OPD.

Sesuai dengan maksud dan amanat peraturan menteri dalam negari nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka DPRD perlu menyampaikan Raperda inisiatif DPRD kepada pemerintah daerah.


"3 Raperda atas usul inisiatif DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna nota pengantar Raperda yakni, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minum tradisional beralkohol dan produk yang mengandung zat adiktif lainnya," sampai anggota DPRD Kepahiang Franco Escobar, S.Kom.

Dikatakan Raperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya menunggu persetujuan Pemkab Kepahiang yang akan disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasannya akan melibatkan tenaga ahli dan OPD terkait.