DPRD Kepahiang Sahkan 1 Raperda Eksekutif, 8 Lainnya Ditunda

Paripurna DPRD Kepahiang
Paripurna DPRD Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Lembaga DPRD Kepahiang telah mengesahkan 1 Rancangan Peraturan Daerah pada masa sidang pertama tahun 2018 ini, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Tertentu. Pada masa sidang pertama tahun 2018 diagendakan 9 Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II, antara lain Raperda tentang Retribusi Jasa Tertentu, Raperda RTRW, Raperda RPJMD, Raperda Rencana Induk Pariwisata, Raperda tentang pedoman pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan DPRD Kepahiang.

Ketua DPRD Kepahiang H. Badarudin, A.Md menyarankan agar eksekutif dapat mengusulkan kembali sejumlah Raperda yang belum disahkan tersebut.

"9 Raperda yang dibahas Pansus DPRD pada masa sidang pertama tahun 2018 ini, hanya 1 Raperda siap disahkan yakni Raperda tentang retribusi jasa tertentu. 8 lainnya masih tertunda," ujar Badarudin.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM bersedia mengusulkan kembali pembahasan 6 Raperda eksekutif, lantaran 2 diantaranya merupakan raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.

"Iya, 6 Raperda eksekutif akan kita usulkan kembali karena produk hukum itu sangat diperlukan bagi pemerintah daerah, harapan kita bisa dibahas pada masa sidang kedua nanti," ujar Hidayat.

[My/Adv]

NID Old
4776