DPRD Kepahiang Bentuk Panja Bahas LHP BPK-RI

Paripurna Pembentukan Panja Tindaklanjut LHP BPK

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Meski Pemkab Kepahiang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019, DPRD tetap membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP). Kamis (2/7/20) Panja dibetuk dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, ini pula berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah.

 

 

"WTP yang diterima Kabupaten Kepahiang disertai dengan rekomendasi, untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk pengawasan DPRD kita membentuk Panitia Kerja, Alhamdulillah melalui rapat Paripurna hari ini kita sudah memutuskan membentuk Panja," jelas Andrian.

Dijelaskan Andrian, Panja tersebut dibentuk berdasakan usulan nama masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kepahiang. Panja ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Kerja pembahasan LHP BPK RI.

"Paripurna internal hari ini sesuai dengan agenda kegiatan, kita sudah memutuskan membentuk Panja pembahasan tindak lanjut LHP BPK-RI, dimana anggota nya merupakan usulan dari masing-masing fraksi. Adapun rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan BPK RI akan kita jadikan dasar dalam menindak lanjuti LHP ini," sampai Andrian.