DPO Kejati Lampung, Pelaku Korupsi Alat Kesehatan Tertangkap di Bengkulu

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luhter

Bengkulutoday.com - Terpidana kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan pada Tahun 2013 lalu, Hari Kurniawan Spt ditangkap team Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dibantu team Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (08/11/19).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Martin Luhter mengatakan terpidana ditangkap saat sedang mengisi BBM di salah satu POM Bensin daerah Air Sebakul, langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu. 

Terdakwa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 5 tahun lalu terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

"DPO terpidana Hari Kurniawan kasus pengadaan alat kesehatan Tahun 2013, terpidana selaku Direktur PT Panca Artha Mandiri," kata Martin 

Ia juga mengatakan, dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Hakim Ketua Masyur B C IP, SH MH dan Anggota Ahmad Baharudin Naim SHMH, serta Medi Syahrial Alamsyah SH Mh, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada  terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 673.510.160. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan  Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.

"Penangkapan dilakukan di SPBU Air Sebakul. Kerjasama Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Lampung, setelah itu langsung dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu" jelasnya.