DPO Kasus Korupsi, Dua Mantan Kadis PU Belum Ketangkap!

Pramono Mulyo

Bengkulutoday.com - Dua orang mantan pejabat, yakni Imron Rosadi (mantan Kadis PU Kota Bengkulu) dan Zulkarnain Muin (mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun hingga kini, keduanya belum berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, Imron Rosyadi merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah di Kota Bengkulu tahun 2007. Sedangkan Zulkarnain Muin merupakan tersangka kasus korupsi proyek lampu jalan tahun 2009 di Dinas PU Provinsi Bengkulu. 

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Asintel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, pihaknya tidak patah semangat dalam melakukan pengejaran terhadap dua DPO kasus korupsi tersebut. Menurut Pramono, kinerja jajarannya akan terus ditingkatkan untuk menangkap keduanya. Selama ini, Kejati juga telah sukses menangkap beberapa DPO kasus korupsi.

Dia menambahkan, diduga ada pihak yang melindungi keberadaan kedua DPO tersebut. Diapun menyampaikan kepada jajarannya agar tidak terlibat dalam melindungi kedua DPO. Apabila ada anggotanya yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas.

Pewarta: Joko Susanto