Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa regulasi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan petunjuk teknis pencairannya telah rampung.
Kepala DPMD Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait telah selesai disusun sejak tiga hari lalu.
"Dua hari lalu, kami juga sudah mengeluarkan surat edaran ke pihak kecamatan agar informasi ini bisa segera disebarluaskan ke desa-desa," ujar Suradi di Rejang Lebong, Jumat, 21 Maret 2025.
Dengan demikian, desa-desa di Rejang Lebong kini sudah bisa mengajukan pencairan dana, baik untuk ADD tahap pertama maupun Dana Desa.
Suradi juga menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran tahun ini, dana desa reguler tetap tersedia dengan total Rp101 miliar.
Namun, dana insentif bagi 25 desa terbaik yang biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan, tahun ini tidak diadakan.
"Tidak ada pengurangan dana desa, hanya saja dana insentif yang biasanya menyusul, tahun ini tidak ada," jelasnya.
Terkait skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2025, Suradi menyebut bahwa ketentuannya mengikuti Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Beberapa program utama yang menjadi prioritas, antara lain Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) maksimal 15%, ketahanan pangan minimal 20%, serta program kesehatan seperti pencegahan stunting.
"Kami berharap semua kegiatan yang dibiayai dana desa ini dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa," tutupnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong beberapa hari sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra, M. Ali, mendesak agar Perbup terkait ADD segera diterbitkan.
Ia menyampaikan kepada Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri agar Bupati mempercepat regulasi ini supaya perangkat desa dan kepala desa dapat segera menerima gaji mereka, mengingat hari raya Idulfitri sudah semakin dekat. (frk)