DPM-PTSP Tutup Lokasi Penambangan Galian C

Ir  Afnisari
Ir Afnisari

Bengkulutoday.com -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong Rabu, (16/01/2019), menutup lokasi penambangan atau Galian C di wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penutupan tambang tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPM-PTSP, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Ir  Afnisardi mengatakan penutupan tambang tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut diduga menjalani aktivitas penambangan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung meluncur kelokasi tambang untuk melakukan pengecekan,” ujar Ir  Afnisari , Kamis (17/01/2019).

Pada saat sampai dilokasi, lanjut Afnisardi, pihaknya tidak melihat adanya aktifitas di lokasi tambang tersebut. Tim hanya bertemu dengan orang-orang yang dianggap sebagai pekerja tambang.

“Jadi kami perintahkan orang-orang yang ada dilokasi tambang itu untuk menutupnya,” ucapnya.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, bahwa yang menjadi lokasi pertambangan mineral dan batu bara adalah Kecamatan Curup Selatan, Curup Timur, Curup Utara, Curup Tengah, Selupu Rejang, Binduriang, Padang Ulak Tanding dan Kota Padang.

“Jadi lokasi penambangan di wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup itu merupakan lokasi ilegal atau terlarang untuk aktifitas penambangan,” pungkasnya. [Rls]

NID Old
8082