Bengkulutoday.com - Massa yang terdiri dari kelompok Ule Betunen dan Garbeta yang diduga melakukan penjarahan TBS di PT Sandabi Indah Lestari (SIL), bentrok dengan polisi setempat, Jumat (11/4/2025).
Bentrok tersebut terjadi, lantaran massa tidak terima mobil truk yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga menjarah di areal perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) ditahan oleh petugas PT SIL.
Adapun, alasan kelompok tersebut memanen TBS di PT SIL, karena mengangap areal tersebut dianggap HPK. Hal tersebut membuat mereka menganggap kebun tersebut milik mereka sehingga memanen dan berniat mengeluarkan hasil panen, namun ditahan oleh petugas.
Sementara itu, pihak PT SIL melaporkan dugaan penjarahan tersebut ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Akibat pelaporan tersebut, barang bukti berupa 3 unit truk yang mengangkut TBS dan 1 unit pick up ditahan dan jalan yang akan dilalui diportal oleh petugas PT SIL.
"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara," kata Sultan Syahril, Manager legal external SIL Group.
Sultan mengungkapkan, kelompok ini diduga sengaja menjarah buah kelapa sawit di areal milik perusahaan.
Perkebunan kelapa sawit ini dianggap masuk wilayah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Perusahaan berharap aparat penegak hukum segera menyikapi dan menindaklanjuti kondisi ini."Harus ditindak tegas ulah oknum kelompok-kelompok ini," pintanya.
Hingga hari ini, personil Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, diterjunkan untuk memantau situasi dan kondisi di perkebunan PT SIL.
"Kabag Ops yang memimpin terjun ke lokasi," kata Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro.
Dari video beredar, terdengar suara letupan senjata api dari polisi yang mencoba mengurai massa di lokasi.