Bengkulutoday.com - Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Seluma mengadakan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kantor Camat Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma pada Kamis, 19 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraan yang telah jatuh tempo serta memanfaatkan program pemutihan pajak dengan optimal.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dikenai sanksi berupa penghapusan data kendaraan. Jika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, maka kendaraan tersebut dianggap tidak dapat beroperasi di jalan raya, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, yang menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal yang dialami pengendara tetap dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan tunggal diartikan sebagai kecelakaan yang hanya melibatkan satu pihak tanpa melibatkan pengguna jalan lain.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda menyampaikan, "Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Berdasarkan data hingga Agustus 2024, terdapat 1.249 unit kendaraan di Kecamatan Ulu Talo yang masih menunggak pajak. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 November 2024 mendatang. Ayo jangan lewatkan kesempatan ini ya," ujarnya.