Dorong Bengkulu Selatan Kota Hafidz, Syarat Naik Kelas Siswa Wajib Bisa Baca Alquran

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi

Bengkulutoday.com – Untuk mendorong peserta didik agar memiliki kompetensi membaca dan menulis Alquran bagi peserta didik yang beragama Islam, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mensyaratkan siswa agar bisa membaca Alquran.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan merancang Peraturan Bupati tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bukan hanya untuk mendorong siswa untuk tuntas baca tulis Alquran, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi berharap dengan diberlakukannya Perbup tersebut juga akan dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan negatif para siswa.

“Seperti yang kita lihat selama ini, banyak pelajar kita yang mabuk miras, komix, samcodin dan lain sebagainya. Harapan kita dengan mereka belajar mengaji dan aktif di belajar agama dan pengajian lainnya, maka siswa kita dapat meninggalkan kegiatan-kegiatan yang negatif,” ujar Gusnan saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Perbup di Ruang rapat Setda, Kamis (3/9/2020).

Tidak berhenti di situ saja, Gusnan berharap dengan diterapkannya wajib bisa baca tulis Alquran sebagai syarat wajib untuk naik kelas, akan dapat menjadi fondasi awal menuju terwujudnya Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Hafidz.

Bupati juga mengimbau, kepada jajaran kepala desa dan urah agar lebih mengaktifkan Taman Pengajian Alquran (TPA) di Masjid-Masjid.

“Tahun ini, kita berharap Perbupnya sudah rampung. Ke depannya akan kita dorong untuk ditingkatkan menjadi Perda,” urai Gusnan.

Gagasan Pemkab Bengkulu Selatan terkait Perbup ini disambut baik oleh berbagai kalangan.

Seperti halnya yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan, KH Abdullah Munir siap mendukung program pemerintah ini. Menurutnya program ini perlu disosilisasikan ke orang tua siswa.

“Bukan hanya regulasi, kami berharap program ini nantinya diikuti oleh tenaga pengajar Alquran yang handal dan memenuhi standar,” ujar Abdullah Munir.

Dalam draft Rancangan Perbup tersebut tertera bahwa syarat Kelas 1 untuk bisa naik kelas 2 apabila peserta didik telah bisa membaca Iqro 1, naik kelas 3 wajib bisa membaca Iqro 2, naik ke kelas 4 wajib bisa membaca Iqro 3, naik ke kelas 5 wajib bisa membaca Iqro 4 dan kelas 5 naik ke kelas 6 apabila peserta didik telah bisa membaca Iqro 5 dan 6.

Sementara untuk tingkat SMP, nantinya akan dibuat persyaratan minimal hafal sejumlah surah Alquran untuk bisa naik kelas. Turut hadir dalam rapat pembahasan perbup tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama, Nahdatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, perwakilan Rumah Alquran, Pesantren Hafidz Quran, Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi, Dewan Pendidikan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Mc/Bengkulu Selatan)