Ditawari Hp Harga Miring, Korban Rugi Rp 31 Juta

Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Bengkulutoday.com - Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pria berinisial YRS (19), warga Jalan Mayor Salim Batu Bara Kelurahan Kebun Roos Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Pria tersebut dilaporkan oleh korbannya atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 31 juta.

Kepada polisi, korban Mohamad Choirul Azwar (24) mengaku ditipu oleh YRS usai bertransaksi di Optik Internasional Jalan Soeprapto Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.

Kronologis bermula saat korban pada Senin (11/11/2019) lalu memesan barang berupa hanphone kepada terduga pelaku.  Barang yang dipesan tersebut berupa 10 unit hanphone merk Oppo Reno 2F dan 5 unit Oppo A5 dengan harga Rp 31 juta. Namun setelah uang tersebut diberikan kepada terduga pelaku, barang yang dipesan tidak diberikan kepada korban, justru uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi terduga pelaku, dan hanya tersisa Rp 700 ribu.

"Terduga pelaku ini kita amankan dikediamannya, untuk korban saat ini baru satu orang. Modusnya korban ini lancar pada transaksi pertama dan kedua, dan pada transaksi yang ketiganya menjadi kendala," kata Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawaman Kusuma Trisna dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu, Senin (18/11/2019).

Selain itu, terduga pelaku juga mengiming-imingi barang-barang elektronik tersebut dengan harga murah tidak seperti harga yang berlaku umum.

"Terduga pelaku ini mendatangi konter-konter hp dengan modus menawarkan barang dengan harga murah," jelas Wakapolres. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP  diancam 5 tahun penjara.