Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron, Mantan Sekda Seluma Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

Mulkan Tajudin tiba di Bengkulu dan langsung digiring ke LP Bengkulu di Kelurahan Bentiring
Mulkan Tajudin tiba di Bengkulu dan langsung digiring ke LP Bengkulu di Kelurahan Bentiring

Bengkulutoday.com - Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin akhirnya tiba di Bengkulu, Sabtu (16/3/2019). Dia tiba di Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB dengan keadaan tangan diborgol. 

Kemudian, Mulkan diboyong oleh Tim Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu di Kelurahan Bentiring untuk menjalani eksekusi hukuman penjara.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejari Bengkulu Marthin Luther, Mulkan Tajudin sejak menjadi buron bekerja serabutan. Dia buron sejak tahun 2014.

Saat tim Kejaksaan melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari Mulkan Tajudin yang berstatus terpidana.

Mulkan Tajudin ditangkap di daerah Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Jumat 15 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma.

Mulkan Tajudin merupakan terpidana kasus pengadaan pakaian seragam dinas harian di Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007. Adapun pagu anggaran adalah senilai Rp 2.380.000.00 dan negara dirugikan Rp 716.136.364. Dia (Mulkan Tajudin) bersama-sama dengan Drs. Faisal Busataman (Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma) selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Abdul Wahid (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma) selaku PPTK (keduanya telah diekseskusi tanggal 14 Mei 2014).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Mulkan Tajumudin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Selain itu, dia juga di denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. [JS/Bram]

NID Old
8930