Ditahan Jaksa, Tersangka Korupsi ini Masih Tetap Tersenyum

Aris Munandar menjalani penahanan oleh Kejati Bengkulu setelah berkasnya dilimpahkan tahak kedua oleh Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Aris Munandar (38), Direktur PT Pulau Batu Intan yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gudang logistik, peralatan penanggulangan bencana dan fasilitas umum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2011, ditahan oleh Kejati Bengkulu. Tersangka Aris Munandar menjalani penahanan setelah berkasnya dilimpahkan tahap kedua oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu, Rabu (26/2/2020).

Saat pelimpahan, tersangka yang akan naik status menjadi terdakwa tersebut masih tetap tersenyum, sama saat dirinya berhasil ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu usai menjadi buron.

t

Aris Munandar diduga bertanggung jawab dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dari nilai proyek Rp 3 miliar.

Kepada  Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Kasi Pemkum Martin Luther mengatakan, Aris Munandar ditahan untuk 20 hari kedepan. 

"Hari ini tersangka kami tahan di Rutan Malabero, setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terang Martin Lither kepada wartawan di Kejati Bengkulu.

Tersangka sebelumnya sempat menjadi DPO Polda Bengkulu sejak 18 November 2013 lalu. Kemudian, pada 29 November 2019, tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu di kediaman istri mudanya di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Pewarta: Joko Susanto