Ditagih Hutang, Perempuan ini Dianiaya dan Nyaris Dibunuh

Konferensi pers

Bengkulutoday.com - Tidak terima saat ditagih hutang oleh korban Desi (27) Perempuan asal Desa Tanjung Raman Kecamatan Argamakmur, membuat seorang Pria inisial VG (25) menjadi naik pitam dan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara karena merasa tidak menerima.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK., dalam kegiatan pers release, Selasa (19/05) menerangkan, kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan korban tersebut terjadi pada hari Kamis (14/05) yang lalu di Toko Indomaret Bundaran Kelirahan Gunung Alam Kota Arga Makmur.

"Berselang dua hari dari pelaporan tepatnya hari Kamis (14/05), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pelaku VG (25) Warga Kecamatan Padang Jaya yang saat ini diperiksa dengan sangkaan Pasal 351 KUHPidana," papar Jery.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penganiayaan tersebut bermula dari saat pelapor mau menagih hutang dengan pelaku sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

"Dijawab pelaku belum ada uang dan berlanjut terjadinya cekcok mulut antara pelaku dan korban hingga puncaknya pelaku mendorong meja dan langsung mencekik korban, menerjang dan mengancam akan membunuh korban dan mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian leher, yang mana kemudian korban sempat berlari ke arah luar dan pelaku masih mengejar dan sempat menendang kembali kepada korban," pungkasnya.