Disdukcapil Provinsi Jelaskan Cara Buat KK Bagi Pasangan yang Masih Tinggal dengan Mertua

Disdukcapil jelaskan cara buat KK bagi pasangan yang masih tinggal dengan mertua

Bengkulutoday.com - Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting. Namun, banyak pasangan muda yang belum memperbarui KK karena masih tinggal dengan mertua. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menjelaskan proses membuat KK sangat mudah. 

Dalam sistem administrasi kependuduk di Indonesia, siapa pun boleh menumpang di KK orang tua. Hal ini berlaku baik untuk pasangan yang sudah menikah maupun untuk yang belum menikah.

"Kemudian suami atau istrinya boleh juga menumpang di KK orang tuanya. Jadi ini dibolehkan," kata Diah, Kamis (24/11/2022). 

Selain itu, Diah mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan update KK setelah menikah atau terjadi peristiwa penting lainnya.

"Yang telah menikah segera ubah status perkawinannya menjadi kawin tercatat di Dinas Dukcapil. Apakah membuat KK sendiri sebagai suami istri atau menumpang KK di orang tua itu terserah penduduk," tuturnya.

Diah juga mengungkapkan, saat ini Dinas Dukcapil di daerah sudah aplikasi pelayanan online. Jadi hanya melakukan permohonan melalui aplikasi atau Whatsapp, penduduk dapat melakukan update KK dan hasilnya bisa dicetak sendiri di mana saja. (Adv)