Dirjen Minerba Perkuat Kepemilikan PT BMQ Nurul Awaliyah

surat dari Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba yang tak mengakui SK 267 dan mengakui IUP 339 milik PT BMQ Nurul Awaliyah

Bengkulutoday.com - Kepemilikan PT BMQ atas nama Nurul Awaliyah kian menguat. Setelah sebelumnya Pemkab Benteng menyangkal keberadaan dari SK 267, kini giliran dari Kementerian ESD melalui Dirjen Minerba yang tak mengakuli legalitas dari dokumen tersebut.

Melalui surat bernomor 1317/06/DBP.PW/2019 Dirjen Minerba hanya mengakui IUP PT BMQ atas SK Bupati Benteng nomor 468 Tahun 2013.

Serta mengakui IUOP PT BMQ berdasar SK Bupati Benteng 339 Tahun 2010. Dimana selaku Direktur dari perusahaan itu atas nama Nurul Awaliyah.

“Untuk menghindari sengketa dan permasalahan yang lebih besar dan meredam potensi konflik, maka kami meminta Kapolda Bengkulu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran serta menghentikan ilegal mining yang terjadi di wilayah pertambangan IUP PT BMQ milik Nurul Awaliyah. Hal ini juga demi adanya kepastian hukum kepada kami dalam melakukan usaha dan investasi di Kabupaten Benteng dan Provinsi Bengkulu,”

Eka Nurdianty Anwar  General Manage PT BMQ

Dalam point 2 dalam surat itu juga menegasan bahwa SK Bupati Benteng nomor 267 Tahun 2011 tidak pernah terdaftar di basis data Dirjen Minerba.

Seperti diketahui saat ini Pemprov Bengkulu melalui Dinas ESDM masih mengakui kepemilikan PT BMQ Dinmar Najamudin.

Hal ini merujuk pada SK Bupati Benteng nomor 267 Tahun 2011 dimana ironinya Pemkab Benteng telah menyangkal SK tersebut.

Penyangkalan itu tertuang dalam surat bernomor: 180/141/B.2/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 dengan perihal: Tanggapan dan Permohonan Perubahan SK Nomor 267 Tahun 2011.

Kepada Siberklik.com, Nurul Awaliyah mengaku sangat senang dengan keluarnya surat dari Dirjen Minerba.

“Ini semakin menegaskan bahwa kamilah selaku pemilik sah dari PT BMQ yang memilili kuasa atas pengelolaan lahan tambang di Kabupaten Benteng,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh GM PT BMQ versi Nurul Awaliyah, Eka Nurdianty Anwar.

Dijelaskannya bahwa pihak Dirjen Minerba masih mengakui bahwa kepemilikan PT BMQ adalah Nurul Awaliyah.

Untuk itu Eka meminta aparat keamanan untuk bisa membantu pihaknya dalam memberikan pengamanan dalam menduduki kembali lahan tambang yang sebelumnya telah diambil alih dan dikuasai oleh pihak Dinmar Najamudin pada pertengahan Agustus lalu.

“Eksplorasi tambang tidak bisa hanya dengan mengandalkan SK. Tapi harus menggunakan IUP (Izin Usaha Penambangan). Nah, IUP yang masih diakui oleh Dirjen Minerba yakni IUP 339 Tahun 2010 dimana kepemilikan PT BMQ adalah Nurul Awaliyah,” tegasnya.

“Untuk menghindari sengketa dan permasalahan yang lebih besar dan meredam potensi konflik, maka kami meminta Kapolda Bengkulu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran serta menghentikan ilegal mining yang terjadi di wilayah pertambangan IUP PT BMQ milik Nurul Awaliyah. Hal ini juga demi adanya kepastian hukum kepada kami dalam melakukan usaha dan investasi di Kabupaten Benteng dan Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.

sumber: siberklik.com