Diprotes, Jaksa Sebut Penyegelan Kantor LSM di Kepahiang Sudah Sesuai Aturan

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin

Bengkulutoday.com - Penyegelan kantor LSM DPC BPAN LAI Kabupaten Kepahiang oleh tim Kejaksaan Negeri Kepahiang menuai protes dari pengurus pusat LSM tersebut. Bahkan, informasinya, pengurus pusat LSM itu telah melaporkan penyegelan kantor itu ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi protes dan laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rusydi Sastrawan mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan tugas sudah sesuai aturan. 

"Tindakan kita sudah diatur dalam KUHP, tidak ada satu pun undang-undang yang mengatakan kantor LSM tidak boleh disegel atau dilakukan penggeledahan," kata Rusydi Sastrawan, Rabu (7/8/2019).

Rusydi Sastrawan juga menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan undang-undang, salah satunya dengan telah meminta izin ke pengadilan atas tindakan tim penyelidik Kejari Kepahiang. 

"Seharusnya, LSM tersebut introspeksi ada anggotanya bermasalah tapi kok masih dijadikan anggota. Sebab, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, salah satu tersangka pernah bermasalah dengan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan dihukum 10 bulan atas kasus penipuan pasal 378 KUHP, tapi dalam BAP nya, tersangka mengaku belum pernah dihukum, ini jelas membohongi. Selain itu, sesuai dengan mottonya LSM tersebut "menyelamatkan aset negara", namun faktanya kami menemukan ada mobil dinas yang digunakan oleh tersangka. Mobil dinas tersebut milik kelompok tani Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas, justru digunakan untuk melakukan perbuatan dugaan melanggar hukum, ini perlu intropeksi dan evaluasi, jangan sampai membela membabi buta," jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Arya Marsepa mengatakan, sejauh ini sudah ada 12 saksi diperiksa dalam perkara tersebut. "Bisa jadi akan ada pemeriksaan saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan," kata Arya.

Arya juga menambahkan, berdasarkan laporan ada banyak desa yang mengeluhkan aktivitas tersangka tersebut. "Mereka (para kepala desa) sering dimintai dokumen RAB, kalau tidak dikasih ditakuti dan akan dieksekusi. Saya justru bilang berikan saja untuk pengawasan dengan tujuan baik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPC BPAN LAI Kepahiang Rasdan Efendi mengatakan, laporan ke Kejagung dilakukan oleh pengurus pusat LSM tersebut. 

Dari keterangan Rasdan, pengurus pusat mengetahui kantor LSM disegel melalui media online. "DPP Alinasi melihat ada kantor disegel, sehingga mereka melapor ke Kejagung," kata Rasdan.

Namun dalam laporannya, Rasdan menyebut bukan lembaganya melainkan oknum jaksanya. 

Diberitakan sebelumnya, petugas Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Selasa (30/7/2019) melakukan penangkapan terhadap dua anggota LSM, yakni Suryadi dan Cahaya Sumita. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pasca penangkapan. Dalam penangkapan itu, Jaksa menyita uang senilai Rp 30 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) desa setempat.

(My/WS)

Sebagian artikel bersumber dari Semarakpost.com dengan judul: BPAN LAI Tak Terima Kantor Disegel, Kejari Tegaskan BPAN LAI Harus Introspeksi

Berita terkait:

OTT LSM Dituding Tak Sesuai SOP, Kajari: Buktikan di Pengadilan

OTT Jaksa Terhadap Oknum LSM, Uang Rp 30 Juta Diduga dari 4 Kades yang Diperas

8 Fakta OTT LSM, Bermula dari UU Keterbukaan Informasi Publik