Dinmar Vs Nurul soal PT BMQ, Polda Diingatkan Jangan Memihak

Petugas melakukan pengamanan di lokasi PT BMQ

Bengkulutoday.com - Manajemen PT BMQ versi lainnya dibawah pimpinan Nurul Awaliyah meminta Kepolisian Daerah Bengkulu tidak memihak atas konflik yang terjadi antara PT BMQ versi Nurul dan PT BMQ versi Dinmar Najamudin.

Hal itu disampaikan oleh Eka Nurdianty Anwar, selaku Branch Manager PT BMQ versi Nurul Awaliyah, Senin (19/8/2019), dilansir dari Siberklik.com.

“Saya sangat kecewa atas sikap Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan dan menangkapi anak buah kami dengan semena-mena," kata Eka Nurdianty Anwar.

Ditegaskan Eka, karyawan mereka yang ada di lokasi tambang, tidak melakukan aktivitas apapun, karena mentaati aturan yang berlaku. Bahkan selama ini, pihaknya kooperatif untuk tidak melakukan aktivitas tambang.

Sementara aktivitas tambang yang akan dilakukan pihak Dinmar, tidak ditertibkan aparat.

Eka pun mengaku kecewa, karena terkesan aparat memihak kubu lain.

Sementara alasan izin aktivitas tambang kubu Dinmar masih dipertanyakan keabsahannya.

“Saya tegaskan Polda Bengkulu jangan memihak. Saya akan laporkan ini ke Kapolri. Karena jelas-jelas kami punya putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyatakan lahan itu milik kami BMQ ibu Nurul,” tambah Eka.

Sementara itu, Humas PT BMQ versi Dinmar, Darwin mengatakan pihaknya meminta dukungan pihak-pihak terkait, untuk melakukan aktivitas tambang. Terutama soal keamanan.

“Untuk rombongan Borneo (BMQ versi Nurul) sudah kami lakukan operasi. Selanjutnya kami akan melakukan aktivitas tambang,” ujar Darwin.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara mengatakan, memang ada masalah dualisme kepemilikan di lahan tambang ini.

“Kita ambil langkah persuasif. Karena ESDM (Provinsi Bengkulu) sudah mengeluarkan izin penambangan dan melakukan sosialisasi, sehingga kami mengamankan agar tidak terjadi konflik. Salah satu pihak (BMQ versi Dinmar) ingin melakukan penambangan dan menaikkan alat berat ke lokasi tambang, sehingga kami amankan (karyawan BMQ versi Nurul) agar tidak terjadi bentrok. Mereka (karyawan BMQ versi Nurul) diamankan ke Polda untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres.

Merasa adanya perlakuan tak adil yang dilakukan aparat Kepolisian Bengkulu terkait kisruh lahan pertambangan ini, Eka mengatakan pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Propam Mabes Polri.

Laporan ini untuk mengingatkan Kapolda Bengkulu agar bersikap independen, profesional, dan menjadi pengayom serta pelindung masyarakat dengan tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

Pasalnya, menurut Eka surat perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, yang menurunkan 280 personil pada Senin (19/8/2019) ditujukan untuk memberikan bantuan pengamanan bagi kepentingan pihak PT BMQ versi Dinmar Najamudin.

Kuat dugaan pihak BMQ Dinmar akan melakukan aktivitas menambangan di lahan yang masih bersengketa tersebut.

“Seharusnya di lahan yang masih sengketa ini tidak ada dilakukan aktivitas penambangan sampai masalah sengketa ini selesai,” tegasnya.

Eka juga memjelaskan bahwa pokok pangkal permasalahan tambang itu bermula ketika Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu, sebagai penyelenggara Negara diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK. NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk kepentingan pihak Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.

Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementerian ESDM, SK. NO. 267 tahun 2011 juga tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sejartinya sambung Eka Nurdianty, pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35 tertanggal 21 Februari 2011, yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.

Juga mendapatkan legalitas untuk menambang, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Asnawi A. Lamat MSi selaku Bupati Bengkulu Tengah, perusahaan tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum adalah milik Nurul ALawiyah.

Apalagi, tambah Eka, berdasarkan tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi berupa hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 Dinas ESDM Provinsi Bengkulu pada era dijabat oleh Hermansyah Burhan, pemiliki dan Dirut PT Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Alawiyah.

Namun dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Provinsi Bengkulu dijabat Ahyan Endu, legalitas menambang yang diduga dimanipulasi secara tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin.

(**)