Dilimpahkan ke Jaksa, Mufron Tetap Ditahan

Pelimpahan Mufron ke JPU

Bengkulutoday.com - Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020, Mufron Imron, tetap tetap ditahan di Rutan Polda Bengkulu pasca berkasnya dilimpahkan ke Jaksa pada Kamis (9/9/2021).

"Kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tetap ditahan di Rutan Polda Bengkulu," terang Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi S.IK MH, Jumat (10/9/2021).

Mufron merupakan tersangka korupsi dana hibah KONI yang merugikan keuangan negera senilai Rp 11 miliar dari nilai hibah Rp 15 miliar. Dalam kasus itu, Mufron sempat menghilang dan dijemput paksa di Jakarta.

Mufron sendiri membantah dirinya bertanggung jawab penuh atas kerugian negara senilai Rp 11 miliar tersebut. Namun dia mengatakan pengadilan yang akan membuktikan.