Dilarang PKPU, Sasriponi 'Nekat' Jadi Bacaleg PBB

Sasriponi saat mendaftar sebagai bacaleg ke Partai PBB
Sasriponi saat mendaftar sebagai bacaleg ke Partai PBB

Bengkulutoday.com - Tokoh pemuda Seluma Sasriponi Bahrin,S.Ah terbilang 'nekat' dengan tetap mendaftar ke Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bakal calon legislatif untuk pemilu 2019. Untuk daerah pemilihan, Sasriponi memilih dapil Bengkulu Selatan dan Kaur untuk DPRD Provinsi Bengkulu.

"Bismillah saya maju sebagai bacaleg dari PBB," kata Sasriponi Bahrin, Senin (16/7/2018).

Untuk diketahui, PKPU Nomor 20 tahun 2018 melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif pada pileg 2019. Sedangkan Sasriponi telah menjalani pidana korupsi atas kasus dana muktamar GPI di era Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Meskipun muktamar GPI kala itu dianggap sukses, namun terdapat temuan kerugian negara dari dana Rp 500 juta yang dihibahkan Pemprov Bengkulu kepada panitia muktamar. Saat itu, Sasriponi adalah ketua PW GPI Provinsi Bengkulu.

Sasriponi menambahkan, setelah dirinya mendaftarkan diri bersama PBB sebagai bacaleg, maka ia akan segera menyiapkan tim advokat yang akan melakukan gugatan atas PKPU tersebut. "Kita telah menyiapkan advokat untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," kata Sasriponi. [AJ]

bacaleg

 

NID Old
5155