Bengkulutoday.com - Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH MH dilaporkan oleh simpatisan paslon no 2, Magdalena ke Polda Bengkulu pada Senin (30/11/2020). Laporan tersebut bukan dalam bentuk laporan pengaduan melainkan laporan secara tertulis.
Magdalena melapor didampingi oleh dua advokat, Hotma T Sihombing dan Jecky Haryanto.
Dalam laporannya, pelapor menyebut terlapor selaku Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu ada membuat Laporan tertulis tertanggal 24 November 2020 yang telah beredar di media sosial kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tentang dugaan tindak pidana suap antara Dedy Wahyudi (calon wakil wali kota) dengan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) pada tahun 2018.
Terlapor menguraikan mendapatkan informasi berdasarkan hasil penglihatan dan pendengaran dari debat calon Gubernur Bengkulu tahap kedua pada tanggal 23 November 2020.
"Hasil pengamatan kemudian terlapor tuangkan dalam laporan tertulisnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Hotma T Sihombing.
Sementara itu, Jecky Haryanto menambahkan terlapor dapat bahan awal dari debat kandidat, padahal sesungguhnya dalam debat tersebut, tidak dijelaskan tentang Budiman Ismaun, dan juga tidak ada keterkaitan antara uang 25 juta dengan mutasi yang disebutkan dalam debat.
"Apa yang dilakukan Tarmizy Gumay adalah tidak yang semestinya. Laporan yang dibuat oleh Tarmizi Gumay jelas bisa dikategorikan laporan palsu dan bermuatan politis tentunya," kata Jecky sebagaimana ditulis Beritaterbit.com.
Tarmizi Gumay beri tanggapan
Sementara itu, Achmad Tarmizi Gumay menanggapi santai atas pelaporan terhadap dirinya. Tarmizi Gumay justru bersyukur karena dengan adanya pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Bengkulu, maka persoalan akan semakin jelas. Hal itu bisa saja mendorong penegak hukum yakni Kejati Bengkulu untuk cepat memproses laporannya.
"Kita bersyukur telah di laporkan ke Polda Bengkulu, supaya laporan kita di Kejati Bengkulu cepat diproses dan di dorong juga oleh pihak Polda Bengkulu. Apa dasarnya saudara M ini melaporkan apakah dia yang dirugikan karena ini delik aduan dan delik aduan itu orang yang merasa dirugikan, kalau merasa dirugikan dimana dirugikan itu.
Berdasarkan koordinasi dengan kawan-kawan satu profesi sama-sama pengacara dan besok kita laporkan balik," ungkap Tarmizi Gumay saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor LPHB di Kota Bengkulu.
Tarmizi Gumay juga menegaskan, dirinya akan melaporkan pelapor dirinya ke polisi atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik.