Dilaporkan Cabuli Balita, PNS Bandara Resmi Jadi Tersangka

Tersangka kasus pencabulan yang juga PNS Bandara Fatmawati Soekarno

Bengkulutoday.com - Terduga pelaku pencabulan Li (36), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu pada Sabtu (3/8/2019) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Bandara Fatmawati Soekarno, tempat dia bekerja sebagai PNS. 

Li ditangkap petugas karena diduga melakukan pencabulan dengan korban seorang balita yang juga anak asuhnya. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat 19 Juli 2019 lalu. Terungkapnya perbuatan Li bermula dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya, yang mengaku mengalami sakit dibagian sensitifnya. Dari pengakuan korban kepada ibunya, terduga pelaku Li tidak hanya 'menggarap' korban dibagian kemaluannya, melainkan juga dibagian anus korban. 

Mendapat pengakuan dari korban, ibu korban kemudian melaporkan Li ke Polres Bengkulu pada 31 Juli 2019 lalu dan terlapor Le kemudian ditangkap setelah Polisi menerima hasil visum korban dan keterangan sejumlah saksi.

"Terduga pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, modusnya merayu dan mengajak korban ke kos-kosan. Dari hasil visum, ada luka di bagian alat vital korban, sementara untuk perbuatannya, dilakukan sebanyak dua kali, saat ini, terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan pada press releasenya di Mapolres Bengkulu, Selasa (6/8/2019). 

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami sakit di kemaluannya dan trauma.

Sementara terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana masing-masing paling lama penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Berita terkait: Biadab! PNS Bandara Fatmawati Dilaporkan Setubuhi Bocah Umur 3,9 Tahun

(JS)