Dilantik Dua Kali Jadi Gubernur, Agusrin Masih Bisa Mencalon Lagi, Ini Dasarnya

Bahtiar pejabat Kapuspen Kemendagri

Bengkulutoday.com - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dikabarkan akan maju lagi di pilkada gubernur 2020 nanti, di Provinsi Bengkulu. Agusrin seperti diketahui telah dilantik dua kali sebagai Gubernur Bengkulu, sedangkan dalam aturan, kepala daerah yang telah dua kali menjabat sebagai kepala daerah dalam tingkatan yang sama tidak boleh mencalon kembali.

Baca Juga: 9 Nama Menuju Kursi Gubernur Bengkulu

Agusrin M Najamuddin adalah Gubernur Bengkulu periode 2005-2010, hasil pemilukada langsung pada tahun 2005 yang merupakan pemilukada langsung pertama di Provinsi Bengkulu. Dia saat itu berpasangan dengan Ustaz M Syamlan. Kemudian, pada pemilukada 2010, Agusrin kembali mencalon dan berpasangan dengan Ustaz Junaidi Hamsyah. 

Pada periode kedua, Agusrin hanya menjabat selama 2 tahun 1 bulan. Nah, jika Agusrin kembali mencalon pada pilkada 2020 nanti, bagaimana dasar hukumnya? berikut diulas.

Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,”kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (05/07/2019).

Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,”kata Bahtiar.

Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Sultan Unggul, Agusrin Maju Gubernur

Baca Juga: Agusrin Diminta Tampil Kembali dengan Gebrakan Perubahan

(WS/Rls)