Digugat ke MK, KPU Provinsi Bengkulu Siapkan Data dan Barang Bukti

Darlinsyah

Bengkulutoday.com - Menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Jumat (12/7/2019) besok, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah melakukan persiapan secara matang, baik dari data-data maupun alat buktinya.  

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah ketika dihubungi menyatakan, data-data dan alat bukti yang disiapkan sesuai lokus gugatan dari pihak pemohon tepatnya Partai Berkarya, Golkar, dan PPP.

“Dengan data dan alat bukti yang disiapkan dan telah diregistrasi di MK tersebut, selaku pihak penyelenggara berkeyakinan dengan keputusan sebelumnya. Bahkan tidak akan merubah keputusan sebelumnya, karena alat bukti yang tersedia sangat lengkap dan kuat,” ujarnya, Kamis, (11/7/2019).

Selain itu mengenai saksi, diakui, pihaknya masih akan melihat perkembangan sidang nantinya, sebab tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan sidang bakal dihadirkan.

“Kita tunggu perkembangan dan hasil koordinasi dengan pengacara serta KPU RI. Jika mengharuskan menghadirkan saksi, kita akan hadirkan nantinya,” jelasnya.

Sementara secara terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan data dan fakta untuk menghadapi sidang di MK atas 4 gugatan perselisihan perolehan suara dari peserta Pemilu Legislatif-Pileg 2019 di wilayah Bengkulu.

Ke empat pihak penggugat tersebut, PKB dengan lokus Kabupaten Bengkulu SelatandanPPP di Kabupaten Mukomuko.

Kemudian Partai Golkar di Kabupaten Bengkulu Utara dan Partai Berkarya untuk DPR RIdapil Bengkulu.

“Kapasitas kita dalam sidang di MK nanti sebagai pemberi keterangan. Seperti apa tugas pihak pengawas sewaktu pelaksanaan pemilihan dan apa yang terjadi di lokasi pencoblosan,” tukasnya.

(Rc)