Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dirwan Mahmud harus melalui tahapan panjang setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, kini ia menjalani takdirnya sebagai tahanan pasca diputuskan 6 tahun penjara. Jum'at (8/2) oleh Jaksa KPK Dirwan Bupati Bengkulu Selatan non aktif itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bentiring.
Untuk diketahui perkara Dirwan Mahmud atas dugaan penerimaan suap fee proyek sudah divonis Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu dan dinyatakan sudah inkrah, ia dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda 300 juta Subsider 4 bulan penjara dan vonis tambahan dicabut hak politik selama 3 tahun.
"Kita sudah menyampaikan pernyataan sikap pengadilan bahwa kita tidak melakukan upaya hukum banding. Pak Dirwan Mahmud dipindahkan ke lapas Bentiring kedepan kita lihat dulu beberapa hari ini dan upaya hukum kita masih mempunyai peluang yaitu Peninjauan Kembali (PK) serta akan dibahas nantinya," jelas Saipul, Kuasa Hukum Dirwan Mahmud.
Sementara itu, diwawancarai Bengkulutoday,com Dirwan Mahmud saat keluar dari dalam Rumah tahanan Malabero menggunakan rumpi orange tahanan KPK, untuk dipindahkan ke lapas Bentiring Bengkulu. Saat ditanyakan apakah dirinya mengajukan pindah ke Lapas Arga Makmur, ia belum berkomentar banyak.
"Kita aman, kebenaran tidak akan tertukar dan saya disini barangkali seperti kebiasaan pada umumny, sekarang minggir, nanti akan maju. Untuk pindah belum tahu," singkat Dirwan beranjak pergi. [JS]