Digiring ke Lapas Bentiring, Dirwan Mahmud : Kebenaran Tidak Akan Tertukar

Dirwan Mahmud Saat digiring ke Lapas Bentiring Jum'at (8/2)
Dirwan Mahmud Saat digiring ke Lapas Bentiring Jum'at (8/2)

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dirwan Mahmud harus melalui tahapan panjang setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, kini ia menjalani takdirnya sebagai tahanan pasca diputuskan 6 tahun penjara. Jum'at (8/2) oleh Jaksa KPK Dirwan Bupati Bengkulu Selatan non aktif itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bentiring.

Untuk diketahui perkara Dirwan Mahmud atas dugaan penerimaan suap fee proyek sudah divonis Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu dan dinyatakan sudah inkrah, ia dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda 300 juta Subsider  4 bulan penjara dan vonis tambahan  dicabut  hak politik selama 3 tahun.

"Kita sudah menyampaikan  pernyataan  sikap pengadilan bahwa kita tidak melakukan  upaya hukum banding. Pak Dirwan Mahmud  dipindahkan  ke lapas Bentiring kedepan  kita lihat dulu beberapa  hari ini dan upaya hukum  kita masih mempunyai  peluang yaitu Peninjauan  Kembali (PK) serta akan dibahas  nantinya," jelas Saipul, Kuasa Hukum Dirwan Mahmud.

Sementara itu, diwawancarai Bengkulutoday,com Dirwan Mahmud saat keluar dari dalam Rumah tahanan Malabero menggunakan rumpi orange tahanan  KPK, untuk  dipindahkan  ke lapas Bentiring  Bengkulu. Saat ditanyakan apakah dirinya mengajukan pindah ke Lapas Arga Makmur, ia belum berkomentar banyak.

"Kita aman, kebenaran tidak akan tertukar dan saya disini barangkali seperti kebiasaan pada umumny, sekarang minggir, nanti akan maju. Untuk pindah belum tahu," singkat Dirwan beranjak pergi. [JS]

 

NID Old
8391