Diduga Terima Rp 2,2 Miliar, Andi Rosliansyah Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati

Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan,SH,MH
Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan,SH,MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Andi Rosliansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (20/7/2017). Andi Rosliansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan lingkungan pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015.

Dalam proyek tersebut menurut keterangan saksi, Andi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar. Dana tersebut diterima dua kali, pertama kali Rp 900 juta dan sisanya Rp 1,2 miliar. "Jumlahnya mencapai hampir Rp 2,2 miliar," kata Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan,SH,MH.

Selain menetapkan Andi Rosliansyah sebagai tersangka, Kejati sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Arbani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rosmin selaku Direktur Utama PT Vickri dan Ansyori sebagai PPTK. 

"Surat penetapan tersangka mulai hari ini sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan sekaligus surat pemanggilan," imbuh Henri. Lanjutnya, Andi Rosliansyah akan diperiksa pada Senin 24 Juli 2017 mendatang. (Rr)

NID Old
2819