Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Penginapan, Pemuda Asal Sumsel Diamankan Polres Bengkulu

terduga pelaku persetubuhan saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.IK MH, Unit Opsnal Tim Macan Gading dan Unit PPA, Selasa (19/04/2022) malam mengamankan seorang pria berusia 22 tahun asal Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis menyebutkan pria tersebut diamankan sebagai terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.

“Diamankan saat berada dikawasan wisata Pantai Panjang, karena dilaporkan pihak keluarga perempuan yang masih berusia 16 tahun telah melakukan persetubuhan pada tanggal 18 Maret 2022 disalah satu penginapan Kota Bengkulu,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu.