Diduga Merambah Hutan Lindung, 2 Pria Bengkulu Tengah Ditangkap!

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com -  Dua pria warga Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni GA dan DS diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah bekerjasama dengan Polisi Kehutanan setempat dan Dinas Kehutanan Bengkulu Tengah pada Minggu (23/2/2020). Keduanya diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung di Bukit Daun Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kronologis penangkapan dua pria tersebut bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Pada saat itu, petugas mendapati GA sedang makan siang di pondok kebun dan didapyi kopi yang berumur sekira 6 tahun. GA kemudian dibawa petugas ke Polres Bengkulu Tengah untuk diperiksa. Kemudian, dari hasil pengembangan, petugas mengamankan pria lainnya berinisial DS. 

"Diamankan dua terduga pelaku perambah hutan, GA dan DS," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu Tengah, Senin (24/2/2020).

Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a junto pasal 17 ayat (2) huruf b UU No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan, yakni melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin didalam Kawasan Hutan Lindung. Adapun ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

"Kejadian tersebut dilaporkan oleh anggota kita Bripka Jumral Lebi dan Pamungkas S serta Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan bernama Dartoni. Untuk barang bukti diamankan batang kopi beserta racun rumput," kata Kapolres.

"Pada saat giat patroli ditemukan kejadian tersebut yang melanggar UU tentang kehutanan maka dari itu anggota kita langsung buat laporan terkait tindak pidana tersebut," imbuh Kapolres.

ts

Pewarta : Zainal Ariefin