Diduga Memeras Kades Di Rejang Lebong, Oknum LSM Asal Sumsel Diamankan Polisi

Dua oknum LSM diamankan Polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa
Dua oknum LSM diamankan Polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing-masing IW (48 dan ES (40) diamankan Polisi pada Senin (14/5/2018). Keduanya adalah warga asal Sumatera Selatan. 

Kedua oknum LSM itu diamankan aparat Polsek Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong karena diduga melakukan pemerasan terhadap Mulyadi yang merupakan Kepala Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Dari pengakuan Mulyadi, oknum LSM tersebut meminta uang senilai Rp 20 juta. Uang itu terkait dengan masalah proyek Dana Desa (DD) di desa tersebut. Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva , SIK melalui Kasat Rekim AKP Jery Antonius Nainggolan seperti disampaikan oleh Kapolsek Bermani Ulu Ipda Aldino Murullah menerangkan, atas permintaan uang itu, Mulyadi kemudian menemui kedua oknum LSM di rumah makan Alam Rimba yang terletak di Desa Bandung Jaya, Bermani Ulu Raya. 

Dalam pertemuan itu, Mulyadi menyerahkan uang Rp 5 juta kepada kedua oknum LSM. Setelah menerima uang itu, kedua oknum LSM kemudian meninggalkan rumah makan dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avanza BG 1213 ID ke arah Kota Curup.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Aldino Murullah bersama tim Reskrim langsung melakukan pengejaran kepada kedua oknum LSM. "Di jalan lintas Curup Lubuk Linggau tepatnya di Desa Air Putih Kali Bandung Kecamatan Selupu Rejang, kedua oknum LSM diamankan dan digiring ke Mapolsek Bermani Ulu," terang Kapolsek.

Dari IW, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 4.350.000, pin KPK, Pin Badan Penelitian Aset Negara, Pin Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia, KTP, SIM A, kartu Komite Pemantau Penyelenggara Negara RI,stempel, surat tugas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia dan 2 unit hanphone.

Sedangkan dari ES, Polisi mengamankan 3 lembar KTP atas nama ES, 3 materai 6000, ATM BCA, ATM Mandiri, kartu pers Sumaja Post dan kartu LBH atas nama ES.

Keduanya kini mendekam di sel Mapolsek Bermani Ulu, Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

[Kontributor : Rahman Yasin]

 

NID Old
4677