Diduga Mal Administrasi, Sengketa Pilkades di Bengkulu Selatan Viral di Sosmed, Bupati Gusnan Hapus Komentar

Ilustrasi

Proses perhitungan suara Pilkades Bengkulu Selatan telah berakhir, namun sampai saat ini masih saja ada pihak yang belum menerima hasil dari pilkades tersebut. Bahkan perdebatan tentang pilkades terjadi di sosmed. Salah satu postingan tersebuat adalah postingan di facebook, akun bernama Abdullah. Postingan Abdullah ini sempat viral di facebook karena cuitannya membahas kronologis kejadian sengketa pilkades di Kabupaten Bengkulu Selatan disertai foto-foto serta surat menyurat yang diduga sebagai bukti dari kasus sengketa pilkades di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Postingan ini menjadi sorotan warganet ketika salah satu akun Gubernur Bengkulu ikut berkomentar “Pilkades harus dilaksanakan secara demokratis dan Jurdil. Jk (jika) ada permaslahan dalam pelaksanaannya harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku,” tulis akun tersebut.

Akun Puji Astutik menuliskan komentar mengatakan bahwa desanya jadi viral karena pilkades yang tidak selesai dan mengambang menyebabkan mereka tidak tau siapa kades mereka.

Sementara Akun bernama @Suarli Sarim, yang ikut membaca postinganpun turut berkomentar “Kalau Sudah jelas-jelas dari pihak petugas pemilihannya sendiri yang mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam penghitungan surat suara, semestinya tidak ada yg perlu diributkan lagi dari penghitungan tersebut, Baik untuk di hitung ulang/pemilihan ulang. Karna jika tidak,  tentu saja sangat berpotensi terdapat pihak lain yang dirugikan,” Tulis Suarli.

Komentar dari akun Suarli Sarim tersebut mendapatkan balasan komentar dari akun Abdullah yang menyatakan perihal surat yang dikeluarkan Bupati BS terkait penolakan pemilihan ulang tersebut terdapat kejanggalan dan sangat berbeda dengan yang terjadi dilapangan.

Dalam postingan tersebut Bupati Bengkulu Selatan pun turut berkomentar dan menandai akun Abdullah.

“Sebaiknya kalau curiga, tuntut putusan pemerintah ke PTUN bukan beropini di sini, seharusnya protes Anda ini disampaikan pada saat pemungutan suara dalam bentuk berita acara keberatan,” tulis akun Gusnan Mulyadi, Bupati BS.

“Sebaiknya cari fakta ke PMD, ada atau tidak keberatan saat pelaksanaan pilkades, kalau keberatan mengapa saat perhitungan, panitia desa buat berita acara tdk protes dan tuangkan dlm surat pernyataan keberatan… jadi lebih cari fakta ke PMD dan bila tdk terima keputusan TIM silahkan tuntutan ke Pengadilan itu yang terbaik,” tambah akun Gusnan Mulyadi.

Saat dikonfirmasi pihak bengkulutoday.com, Pemilik akun Facebook yang bernama Abdullah membenarkan kericuhan yang terjadi di postingan tersebut. Ia mengaku bahwa ia memposting itu bukan hanya menyatakan opini dan berani mempertanggungjawabkan postingannya tersebut secara hukum. Abdullah adalah salah satu orang yang juga ikut mengawal proses pemilihan hingga gugatan tersebut diajukan. 

“Panitia sudah mengakui bahwa ada kesalahan yang mereka lakukan terkait mekanisme pencoblosan, panitia juga mengaku mereka tidak tahu mengenai penjelasan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa. DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) juga sudah menyepakati bahwa akan dilaksanakan pemilihan ulang pada Jumat, 16 Juli. Lihat surat nomor 140/176/DPMD/2021). Tapi malah tiba-tiba dibatalkan pada hari, Jumat itu juga, dan pembatalan itu dikabarkan hanya via chat whatsapp kepada cakades,” jelas Abdullah kepada pihak media Bengkulutoday.com

Abdullah juga menjelaskan bahwa mereka sudah mencoba meminta pertemuan kepada pihak Panitia Pilkades Kabupaten namun setiap Rapat Panitia sengketa Pilkades Penggugat, BPD dan stakeholder lainnya tidak di Undang oleh pihak Panitia.

“Rapat kemarin itu dipimpin sama pak Rifai (Wakil Bupati). Bupati memang tidak hadir,” jelas Abdullah kepada pihak media.

Pengakuan tersebut juga sama jika dilihat seperti yang disampaikan akun Bupati BS dalam komentar di postingan tersebut menuliskan “Saya sebagai bupati tidak memutuskan, yang memutuskan itu adalah TIM KABUPATEN, Rapat pun saya tdk ikut, saya hanya mengeluarkan surat sesuai dgn hasil rapat TIM (KAPOLRES, KAJARI, DAN DIM, WABUP dan Seluruh panitia), jadi kalau tidak paham lebih baik diam dari pada berlaku pepatah bijak MULUTMU HARIMAUMU," tulisnya lagi. 

Dikomentar itu, pemilik akun Abdullah tersebut meminta Bupati BS untuk menyediakan Forum bagi Panitia Kabupaten dan seluruh stakeholder terkait agar tidak memperpanjang perdebatan di media sosial. Karena menurut Abdullah apa yang disampaikannya adalah bukti bahwa adanya kesalahan Panitia Pilkades Kabupaten dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi Permasalahan Sengketa Pilkades tersebut tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Namun Bupati BS menutup komentar terkait permintaan tersebut dengan mengatakan “Katanya perlu di perdebatkan, silahkan tempuh jalur hukum yaa, maaf ini terakhir kali saya komentar pada opini anda dan yang lain akan saya hapus” tulis akun Gusnan Mulyadi.

Salah satu akun warga yang bernama Romanto menuliskan kekecewaan terhadap sikap yang ditampilkan Gusnan Mulyadi selaku Bupati Bengkulu Selatan tersebut. “Nah ding inilah kira-kira jawaban atas apa yang menjadi aspirasi ading dan masyarakat kita. Saya pikir cukup, ding. Tinggal ading sikapi saja. Kami yang melihat ini pun kecewa, harusnya ada edukasi yang baik disini terlepas hal ini salah atau benar,” ujar akun tersebut.

Abdullah mengatakan bahwa hingga saat ini, mereka akan tetap terus mengusut tuntas kasus ini hingga terbukti bahwa adanya dugaan Mal Administrasi yang dilakukan Bupati BS. (bks)