Diduga Lakukan Pemerasan Dinkes Benteng, Oknum DPRD Sudah 3 Kali Minta Uang

Press realese penangkapan oknum dewan yang diduga sebagai pelaku pemerasan di Mapolda Bengkulu Rabu (9/1/2019)
Press realese penangkapan oknum dewan yang diduga sebagai pelaku pemerasan di Mapolda Bengkulu Rabu (9/1/2019)

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Sempat dihebohkan dengan informasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga melibatkan oknum dewan Kabupaten Benteng,  Rabu (9/1/2019) Polda Bengkulu menyampaikan press realese mengenai kejadian tersebut. OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Bengkulu tersebut diduga wakil rakyat berinisial HN tersebut merupakan politisi Partai Gerindra, ia diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Dinas Kesehatan Benteng.

Dalam press realese disebutkan, terduga pelaku pemerasan meminta uang senilai Rp 50 juta yang telah diberikan korban sebanyak 3 kali. Sejumlah uang tersebut diduga merupakan pelicin anggaran APBD Benteng 2019 pada kegiatan pekerjaan pada Dinas Kesehatan Benteng.

"Terduga pelaku pemerasan HN kita amankan dari kediamannya di Kelurahan Bentiring Permai, HN diamankan karena telah memintai sejumlah uang kepada ASN Dinkes Benteng yang sudah dilakukannya sebanyak 3 kali," jelas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Direskrimum Kombes Pol Pasma Royce saat press realese di Mapolda Bengkulu Rabu (9/1/2019).

Awalnya, apabila tidak memberikan sejumlah uang terduga pelaku pemerasan mengancam akan menghambat sejumlah kegiatan pada Dinas Kesehatan. Merasa terancam, korban langsung melamporkan upaya pemerasan tersebut ke Mapolda Bengkulu hingga dilakukan pengamanan.

"Terduga pelaku diamankan karena telah memintai uang pada korban sebanyak 3 kali, pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 10 juta dan terakhir Rp 10 juta. Namun, pada saat penggeledahan BB ditangan terduga pelaku hanya Rp 8 juta," jelas Kombes Pasma Royce.

Atas perbuatannya terduga pelaku diancam Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP.

"Sementara saat ini status terduga pelaku pemerasan masih sebagai terperiksa," tutup Pasma Royce. [JK]

 

NID Old
7966