Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Murid, Oknum Guru Ditahan Jaksa

Oknum Guru Ditahan Jaksa
Oknum Guru Ditahan Jaksa

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Masih ingatkah kejadian pada Agustus 2016 yang lalu, dimana salah seorang oknum guru yang mengajar di SD Negeri 61 Bengkulu Selatan yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak murid SD Negeri 60 Bengkulu Selatan ketika sedang berlangsungnya perlombaan permainan bola kasti antar SD di Kecamatan Air Nipis dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke 71.

Tersangka yang berinisial DA yang saat ini harus menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah sebelumnya Oknum Guru ini masih menghirup udara bebas karena pihak penyidik Polres tidak melakukan penahanan karena Da masih aktif mengajar.

“Berkas perkara tersangka kekerasan terhadap anak dibawah umur Da, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan karena BAP nya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rizqi Akbar yang disampaikan oleh KBO Reskrim Rasi Ginting.

Diakuinya bahwa selama ini Darmawan hanya berstatus wajib lapor atau dengan kata lain tidak ditahan oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Selatan.

“Tersangka diancam kurungan 3,6 tahun pejara dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”kata R.Ginting.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Rohayatie, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum Dian Febianti, SH yang menerima berkas dan tersangka Da di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (10/11/16). Selanjutnya Tersangka DA ditahan oleh Kejaksaan guna untuk memudahkan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka DA sudah di tahan, dan penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Manna guna memudahkan untuk pemeriksaan,” ujar Dian. (fong)

NID Old
996