Diduga Korupsi Rp 323 Juta, Kepala Desa ini Dibui!

Oknum kades ditahan jaksa

Lebong, Bengkulutoday.com -  Kepala Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, berinisial DC resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (3/12/2019).

Dikatakan Kajari Lebong, Endang Sudarma, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Edi Sughandi Tahir, SH penetapan tersebut lantaran ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 323 Juta lebih dari total DD dan ADD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.162.345.600.

“Dari hasil auditor Inspektorat Kabupaten Lebong ditemukan kerugian negara sebesar Rp 323 juta. Yang terhadap penggunaanya diduga terdapat penyimpangan maupun penyalahgunaan. Ditemukan kekurangan volume dan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana yang diperuntukan untuk program pembangunan di Desa Nangai Amen,” kata Edi, Selasa (3/12/2019).

Dijelaskan Edi, Hal ini berawal dari adanya laporan warga ke Kejari Lebong lantaran diduga terdapat penyimpangan maupun penyalahgunaan oleh Kades Nangai Amen. Serta terdapat beberapa item kegiatan yang diduga menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan dan dimusyawarahkan sebelumnya.

“Kita telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2018, dan telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Sejauh ini tersangka hanya satu yaitu Kades. Karena Kades sendiri yang berperan aktif dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Kemudian, terkait dilanjutkannya pembangunan fisik pekerjaan yang tidak selesai pada tahun 2018 yang dikerjakan DC pada 2019, Edi mengatakan hal tersebut tidak termasuk dalam perhitungan.

“Itu tidak termasuk dalam perhitungan kita, karena sudah dilakukan audit lebih dulu oleh inspektorat dan kita juga telah memasang garis kejaksaan di lokasi pembangunan yang bermasalah tersebut,” ujar Edi.

Atas perbuatanya tersebut, DC dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Tipidkor dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, DC sendiri pun mengaku pasrah akan apa yang dihadapinya sekarang ini, dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya siap menghadapi prosedur hukum yang berlaku,” singkatnya.

Usai ditetapkan tersangka sekitar pukul 14.51 WIB, DC pun langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Malabero, Bengkulu. Diketahui, secara rinci nilai ADD Nangai Amen senilai Rp.447.086.600 dan DD senilai RP 715.259.000.

Sumber: Bengkulusatu.co.id